Postingan

IZIN REKLAME SIDOARJO

IZIN REKLAME SIDOARJO Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.  Izin Penyelenggaraan Reklame Tetap > 6 M : Persetujuan Pemasangan Reklame Baru  1. Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar; 2. Nomor Induk Berusaha (NIB); 3. Upload denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame; 4. Pakta Integritas bermaterai Rp. 6.000;- dan Stempel bagi C.V/P.T; 5. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000;- dilampirkan Scan KTP bagi pemohon yang tidak mengurus izin sendiri; 6. Scan Akte Pendirian atau perubahan yang berbentuk Badan Usaha C.V/P.T terbaru...

IZIN PAPAN REKLAME

IZIN PAPAN REKLAME Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya. Izin Penyelenggaraan Reklame adalah Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Persyaratan Izin Reklame Baru: » Surat permohonan. » Scan KTP Pemohon. » Surat Kuasa (dilengkapi KTP yang dikuasakan). » Scan Surat Izin Usaha Perdagangan. » Peta lokasi / Gambar rencana. » Ukuran Reklame. » Naskah Reklame dan Data Visual. » Scan Surat Jaminan Kontruksi dari Ahli Independen Bagi Reklame yang Menggunakan Kontruksi untuk ukuran minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Jaminan Asuransi Untuk minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Pernyataan Bermaterai Rp.6000,- Tidak Keberatan Dari Pemilik Tanah Apabila Mempergunakan Tanah Milik Orang lain. » IMB / IPPT / Izin Lokasi. Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberadaan p...

IZIN PEMASANGAN REKLAME

IZIN PEMASANGAN REKLAME Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Syarat :  Persyaratan untuk BILLBOARD (Jenis Permohonan : Baru) 1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli) 2. Scan Izin Usaha (SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL) 3. Foto Reklame 4. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan 5. Scan surat persetujuan pemakaian tanah (apabila tanah sewa) Persyaratan untuk SPANDUK (Jenis Permohonan : Baru) 1. Scan KTP Pemohon 2. Foto Reklame 3. Scan Izin Usaha (SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL) 4. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan Langkah - langkah mengurus izin pemasangan iklan atau reklame individu / perorangan : 1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur setempat 2. Memenuhi persyaratan dan administrasi penyelenggaraan reklame 3. Identitas pemohon 4. Fotocopy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terkahir  5. Surat pernyataan tidak akan mengubah bentuk reklame di atas kertas bermaterai Rp.6000 6. Proposal teknis 7. Ji...

IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME

IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.  Materi reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo dan warna yang terdapat dalam bidang reklame.  Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.  Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin penyelenggaraan reklame yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil dan Permanen, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas.  Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Rekl...

IZIN PRINSIP REKLAME

IZIN PRINSIP REKLAME Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk mengkomunikasikan pesan tertentu kepada masyarakat. Reklame berdasarkan tempat pemasangan :  1. Reklame Indoor, yaitu reklame yang dipasang di dalam ruangan. Biasanya reklame internal atau kecil dengan bahan kertas. misalnya Label, brosur, selebaran. 2. Reklame Outdoor, yaitu poster yang ditempatkan di luar ruangan dan terkena sinar matahari. Secara umum, reklame luar ruangan berukuran besar dan terbuat dari bahan yang tahan air dan tahan sinar matahari. misalnya Spanduk, tanda dan poster. Prosedur Penyelenggaraan Reklame : 1. Pemohon datang ke kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat dan mengisi formulir pendaftaran wajib pajak/wajib retribusi pribadi atau badan usaha untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD)/nomor pokok wajib retribusi daerah (NPWRD) 2. Setelah mendapatkan NPWPD/NPWRD, kemudian pemohon mengisi surat pemberi...

PAJAK REKLAME NEON BOX

PAJAK REKLAME NEON BOX  Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda. Syarat Pendaftaran Pajak Reklame untuk Reklame Baru: Reklame Papan dan Sejenisnya (<=6m²) 1. Memberikan gambar desain produk reklame yang akan diselenggarakan. 2. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM). 3. Gambar lokasi penempatan titik reklame (dengan gambar dari arah samping kiri, samping kanan dan tampak depan). 4. Surat Kuasa yang sudah diberi...

PAJAK REKLAME DEPOK

PAJAK REKLAME DEPOK Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda. Adapun sebelum melakukan pendaftaran pajak reklame, ketahui lebih jelas ketentuan atas pajak reklame seperti berikut. Ketentuan atas Pajak Reklame: Objek Pajak Reklame Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame yang digunakan serta didaftarkan oleh Wajib Pajak Pribadi atau Badan Usaha. Objek Pajak Reklame meliputi: -Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya -Reklame Kain -Reklame melekat seperti stiker -Reklame Selebaran -Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan -Reklame Udara -Reklame apung -Reklame Suara -Reklame film/slide -Reklame peragaan More Info : PT. Konsultan ...